Logo Tirainews.com

Pemilik Paruh Rangkong Diciduk di Kantor Pos Pekanbaru

Pemilik Paruh Rangkong Diciduk di Kantor Pos Pekanbaru

Tirainews.com - Pria berinisial Y (39) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Y ditangkap lantaran memilik paruh satwa burung rangkong yang diduga hendak dijual.

Polisi mengamankan barang bukti 4 buah paruh satwa yang dilindungi itu. Barang bukti itu dimasukkan ke dalam satu buah tas di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

"Petugas menangkap pelaku inisial Y alias Inar (39) di kantor Pos Pekanbaru. Dia sebagai pemilik barang paruh burung rangkong yang diduga akan dijual," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan proses pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polda Riau. "Kasusnya masih didalami oleh penyidik Krimsus," kata Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter.

Informasi dari masyarakat itu menyampaikan adanya transaksi bagian satwa yang dilindungi. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Subdit IV Reskrimsus langsung melakukan pemantauan. 

"Hasilnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Y," jelas Fery.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan paruh rangkong. Fery menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.