Logo Tirainews.com

Tegiur Uang Rp20 Juta dan HP, Siswi SMP Ini Rela Ditiduri Penjual Sayur

Tegiur Uang Rp20 Juta dan HP, Siswi SMP Ini Rela Ditiduri Penjual Sayur
ilustrasi (net)

Tirainews.com - Sungguh malang nasib EM (16), siswi kelas III sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan penjual sayur YY (52). 

Peristiwa berawal dari keinginan EM memiliki handphone (HP) seperti rekannya yang lain. Namun ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli.

EM pun berusaha mendapatkan uang untuk membeli handphone seperti yang diinginkan. Kebetulan YY (52), warga Kota Kupang mengetahui bahwa korban EM membutuhkan uang untuk membeli handphone.

YY kemudian menghubungi korban melalui pesan di akun media sosial dan menjanjikan akan memberikan uang Rp20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY.

Dari hasil komunikasi pada Sabtu (9/10/2021) malam, YY dan korban bertemu di depan Hotel Silvia Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

YY mengajak korban ke kamar kos di kompleks pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kupang. Di kamar kosnya, YY membujuk korban dan membuka pakaian korban, lalu mencabuli serta memperkosa korban.

"Sekitar satu jam YY mencabuli dan berhubungan badan dengan korban di kamar kos," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, Jumat (14/10) di kantornya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.

"YY hanya berjanji akan memberikan uang atau handphone ke korban pekan depan. Tidak disebutkan berapa uang yang akan diberikan serta apakah handphone yang dijanjikan adalah handphone baru atau lama," jelas Joni FM Sihombing.

Karena ada bercak darah pada pakaian, maka orang tua korban curiga saat korban pulang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Oebobo.

Polisi kemudian mengamankan YY ke Polsek Oebobo. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang sayur sudah memiliki istri dan anak. "Sudah ada istri tapi pisah," ungkap Joni.

Menurutnya, korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo. Sementara YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo, sejak awal pekan ini hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

YY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.