Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JR alias Jhon (45) dalam sebuah operasi di Jalan Plamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,89 gram yang dibungkus dalam lima paket.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa JR ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah rumah di kawasan tersebut.
"Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka," kata Manang, Kamis (24/10/2024).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit handphone merk Infinix, timbangan digital, tas ransel, dan alat hisap sabu (bong).
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Roni Saputra yang saat ini masih dalam pencarian," terang Manang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam kantong plastik hitam dan putih serta disimpan di dalam tas milik tersangka.
JR mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem lempar di bawah tiang listrik di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah ini, terutama terhadap pelaku yang saat ini masih buron," tegas Manang.
Hasil tes urine terhadap JR menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman penjara seumur hidup.