TIRAINEWS.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah itu diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas di kawasan lapas dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Kelima pejabat kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan tanggung jawab.
Penonaktifan ini mencuat dari sidak Ombudsman yang menemukan sejumlah fasilitas tak biasa di kawasan Lapas Cibinong. Kemenimipas bergerak cepat memeriksa pejabat yang dinilai bertanggung jawab.
1. Wisnu Hani Putranto, Kalapas Kelas IIA Cibinong
Wisnu menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Posisinya paling disorot karena bertanggung jawab atas keseluruhan tata kelola lapas. Ia termasuk dalam lima pejabat yang dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan.
2. I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas
I Gusti Bagus Widya Putra menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Perannya mengawasi keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Temuan sejumlah fasilitas di kawasan lapas membuat posisinya ikut dievaluasi.
3. Adi Nugroho, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban
Adi Nugroho menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Ia bertanggung jawab pada aspek administratif keamanan lapas. Pemeriksaan terhadapnya untuk mendalami kronologi temuan Ombudsman.
4. Yhosep Jhon Ferry, Kasi Binadik
Yhosep Jhon Ferry menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Tugasnya membina warga binaan selama menjalani masa pidana. Ia termasuk lima pejabat yang dinonaktifkan Kemenimipas.
5. Deni Sugiarto, Kepala Urusan Umum
Deni Sugiarto menjabat sebagai Kepala Urusan Umum. Posisinya menangani urusan rumah tangga dan fasilitas lapas. Temuan sejumlah fasilitas di kawasan lapas membuatnya ikut diperiksa.
Alasan di Balik Penonaktifan
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan kelima pejabat diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab. Rudi menegaskan tata kelola Lapas Cibinong harus diperbaiki.
Temuan Ombudsman: Miras hingga Fasilitas Gym
Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong. Temuan itu meliputi minuman keras, televisi, kulkas, serta area yang disebut sebagai fasilitas gym.
Dari dokumentasi yang dipaparkan, terdapat bangunan yang disebut menyerupai rumah tinggal, homestay, hingga cluster. Fasilitas lain seperti sofa, AC, kitchen set, dan sejumlah kamar juga ditemukan di kawasan tersebut.
Bantahan soal Area Sarana Asimilasi dan Edukasi
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberi penjelasan berbeda. Menurut Yudi, lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Pendalaman soal penggunaan bangunan itu masih berlangsung.
Investigasi Internal Masih Jalan
Selain memeriksa lima pejabat, tim internal Kemenimipas masih menginvestigasi temuan di Lapas Cibinong. Rudi menyebut proses itu untuk memperoleh gambaran peristiwa sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya," tegas Rudi.
Lima pejabat Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan dan diperiksa, sementara investigasi internal Kemenimipas masih berjalan. Hasil pemeriksaan akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.