TIRAINEWS.COM — Anggaran subsidi energi dalam APBN 2027 resmi dipangkas menjadi Rp261,5 triliun, turun Rp11,44 triliun dari usulan awal Rp272,94 triliun. Keputusan ini diambil DPR bersama pemerintah untuk membenahi penyaluran agar tepat sasaran. Penerima subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik perlu memahami perubahan basis data penerima yang tengah disempurnakan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa total anggaran itu mencakup subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram (kg), dan listrik. Penyesuaian anggaran terjadi terutama pada komoditas minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg.
Rincian Anggaran per Komoditas
Untuk BBM dan LPG 3 kg, alokasi yang disepakati mencapai Rp131,39 triliun. Jumlah ini menyusut dari usulan awal dalam RAPBN 2027 sebesar Rp142,8 triliun.
Rinciannya terdiri dari subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp28,34 triliun dan LPG 3 kg sebesar Rp103,05 triliun. Sementara itu, anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp130,10 triliun, terdiri atas subsidi tahun berjalan Rp117,84 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
"(Besaran) subsidi energi A (BBM dan LPG 3 kg) plus (subsidi) B (listrik) Rp261,502 triliun," kata Said dalam rapat tersebut.
Kuota Volume BBM dan LPG 3 Kg
Sebagai dasar perhitungan subsidi pada 2027, kuota volume BBM ditetapkan sebesar 1,95 juta kiloliter. Kuota itu mencakup 561 ribu kiloliter minyak tanah dan 19 ribu kiloliter minyak solar.
Sedangkan kuota volume LPG 3 kg ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton. Besaran subsidi tetap untuk minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.
Mengapa Anggaran Dipangkas
Said menuturkan bahwa langkah efisiensi ini diambil seiring upaya pemerintah membenahi dan menyempurnakan Data Tunggal Sasaran Efektif Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan. DTSEN menjadi rujukan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi energi.
Ia menegaskan pemangkasan ini bukan berarti perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin berkurang. Pembenahan dilakukan agar skema subsidi tidak salah sasaran.
"Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi. Oleh sebab itu, penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi juga akan terus disempurnakan oleh pemerintah," jelas Said.
Apa Artinya bagi Penerima Subsidi
Perubahan anggaran ini tidak secara otomatis mengubah besaran subsidi yang diterima masyarakat saat ini. Yang berubah adalah alokasi fiskal dan basis data penerima yang tengah dibenahi pemerintah melalui DTSEN.
Masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai penerima subsidi BBM, LPG 3 kg, maupun listrik disarankan memastikan data kependudukannya mutakhir. Data yang tidak diperbarui berisiko tidak terbaca dalam DTSEN.
Informasi resmi mengenai kriteria penerima, jadwal penyaluran, dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pendaftaran subsidi dengan imbalan uang.