Logo Tirainews.com

Jual Narkoba Pada Polisi, Pria di Duri Diringkus

Jual Narkoba Pada Polisi, Pria di Duri Diringkus
Foto : Parlin

Tirainews.com - Tim Opsnal Polsek Pinggir meringkus seorang pria berinisial CR warga jalan Lintas Duri - Pekanbaru desa Semunai kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis Riau pada Rabu sore (15/1/2020) sekira pukul 16.15 wib. Pasalnya, CR telah menjual narkoba jenis daun ganja pada polisi.

Tersangka CR diringkus dijalan Lintas Duri - Pekanbaru tepatnya disimpang Gajahan desa Semunai. Dari tangan tersangka CR, tim opsnal mendapati barang bukti berupa, 1 kantong plastik sedang diduga berisi  Narkotika jenis daun ganja yang dibungkus didalam plastik bening dengan berat kotor ± 11,13 Gram, serta 1 unit Hp merk samsung J1 warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto. Sik melalui kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, membenarkan penangkapan tersangka CR. Penangkapan CR atas Laporan Polisi Nomor : LP A/04/I/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PINGGIR, tanggal 15 Januari 2020. 

Kapolsek Pinggir itu juga menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka CR berawal saat timnya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa didaerah Simpang Gajahan desa Semunai sering terjadi taransaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, teamnya segera melakukan penyelidikan di seputaran Simpang Gajahan desa Semunai Kecamatan Pinggir.

"Setelah mengetahui ciri ciri dari pelaku, sekira pukul 16.00 WIB team kita Bripda Josua melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli). Sekira pukul 16.15 WIB team kita berhasil mengamankan tersangka CR dan ditemukan dari tangan kanannya barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 bungkus plastik sedang dengan berat 11,13 gram," jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, lanjutnya kapolsek, tersangka CR mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya  yang dibeli dari daerah Kota Batak kabupaten Kampar seharga Rp 250.000.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pinggir guna diproses lebih lanjut," pungkas Kompol Firman S.