Logo Tirainews.com

Bejat, Pria di Kabupaten Bengkalis Setubuhi Gadis Belia Hingga Hamil

Bejat, Pria di Kabupaten Bengkalis Setubuhi Gadis Belia Hingga Hamil
Foto : Parlin

Tirainews.com - SA (39) warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Selasa malam (28/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib. Pasalnya, SA diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka SA terhadap seorang gadis belia, Mawar (nama samaran) yang masih berstatus pelajar. Gadis berusia 16 tahun itu disetubuhi hingga hamil 5 bulan.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan tersangka SA, setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial RA (39) yang juga warga Desa Sebangar. RA melaporkan, bahwa pada hari Jumat (25/1/2020) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya yang dilakoni terlapor.

Kapolsek Mandau menjelaskan, pelapor mengetahui informasi dari saksi 1 bahwa anaknya mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan adik ipar pelapor. 

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pelapor menghubungi saksi 2 untuk memeriksa kondisi korban, dan dari hasil pemeriksaan saksi 2 yang merupakan seorang Bidan menjelaskan, korban diperkirakan telah hamil lebih kurang 5  bulan.

Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib atau Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pada hari Selasa  (28/1/2020) sekira Pukul 21.30 Wib, warga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, kemudian Bhabinkamtibmas dan Piket Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan Pelaku  SA, dihari yang sama sekira Pukul 23.00 Wib. Kini Pelaku sudah di Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya," pungkas kapolsek Mandau.