Logo Tirainews.com

Berkat CCTV, Pelaku Curat di Pinggir Dibekuk

Berkat CCTV, Pelaku Curat di Pinggir Dibekuk

Tirainews.com - Pria berinisial TM (34), warga Jalan Suka Damai perumahan kavlingan Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tak berkutik saat dibekuk oleh petugas polsek Pinggir. 

Pasalnya, karyawan training itu telah melakukan aksi pencurian digudang material milik PT Mustika Agung Sejahterah (PT Mas) tempatnya bekerja.

Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka TM diketahui oleh saksi 1 pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 07.00 Wib, saat saksi hendak bekerja di gudang material PT MAS. Saksi melihat pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci/digembok.

Mengetahui hal tersebut, saksi 1 menghubungi saksi 2 selaku Manager PKS PT MAS dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak security.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang yang hilang berupa, kawat tembaga/email drat bermacam ukuran, kemudian dicek dan dihitung barang yang hilang sebanyak 153.3 Kg seharga Rp20.313.000.

Atas kejadian tersebut PKS PT MAS mengalami kerugian senilai Rp20.313.000, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir guna proses lanjut.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman. V.W.A Sianipar membenarkan penangkapan tersangka TM, berkat laporan pihak PT. MAS yang telah merasa kehilangan material dari gudang yang terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 19. 30 wib.

"Laporan kita terima, Senin (10/2/2020) sekira pukul 16.30 wib. Sekira pukul 17.00 wib, dari hasil rekaman CCTV yang terpasang digudang material PKS PT. MAS, diketahui ciri ciri pelaku yang melakukan pencurian kawat tembaga / email drat adalah tersangka TM yang  merupakan karyawan Training yang baru bekerja di PKS PT MAS selama 3 bulan di bagian maintenance listrik," jelasnya.

Masih kata kapolsek, timnya mengamankan terlapor yang sedang berkerja digudang elektrik PKS dan mengintrogasi terlapor.  TM mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kawat tembaga / email drat dari dalam gudang material tersebut dengan cara memotong gembok pintu gudang dengan alat potong api (blender),  lalu mengambil kawat tembaga/email drat dan membawanya dengan menggunakan gerobak/angkong ke bagian belakang pabrik untuk di bawa keluar dari dalam areal PKS PT MAS.

"Tersangka mengakui bahwa  bukti berupa gerobak / angkong yang digunakan tersangka, berada di Jalan ke PKS samping warung Pak Aceh, anggota kita menemukan kawat tembaga yang telah diambil tersangka dari dalam gudang dan disimpan tersangka di dalam ban bekas excavator," ujarnya.

"Kini tersangka dan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol BM 2767 WS warna hitam, 1  Buah Gerobak / Angkong serta 1 Buah Gulungan Kawat tembaga / Email drat sudah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses lebih lanjut," pungkas Kompol Firman.