Logo Tirainews.com

Dua Pelaku Curanmor di Simpang Puncak Kulim Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor di Simpang Puncak Kulim Dibekuk

Tirainews.com - Dua pria berinisial N (35) dan W (28) warga Simpang Puncak KM 18 Kulim, tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Unit Reskrim polsek Mandau, Senin (1/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib. Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu (23/5/2020) malam.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 2 plat nomor kendaraan bermotor berwarna hitam BM 4740 LD serta 1 buah kunci ring 8/9 diamankan oleh petugas, saat berada di rumah para tersangka yang berada di wilayah Simpang Puncak KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut, setelah adanya laporan dari AP (21) warga jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan yang merupakan korban atau pemilik sepeda motor yang dicuri oleh kedua tersangka.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban berkunjung ke rumah pacarnya, Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD. Sepeda motor itu diparkirkan di depan rumah pacarnya (saksi 1). Kemudian pelapor atau korban masuk ke dalam rumah dan duduk bersama saksi di ruang tamu.

Awalnya niat Pelapor ingin membawa Saksi 1 jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. Kemudian sekira jam 23.00 Wib, pelapor hendak pulang ke rumahnya dan saat pelapor di depan rumah, pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp13.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Senin (1/62020), tim mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim kita berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku curanmor di rumahnya tersangka KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Mandau. Selanjutnya tim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan ditemukan Plat nomor sepeda motor milik korban yang sudah dibuang oleh tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2  buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam," jelas Kapolsek.

Pengakuan kedua tersangka bahwa Sepeda motor telah dijual ke wilayah Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir. Transaksi melalui Handphone, saat ini nomor Handphone penadah tidak aktif dan tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya.

"Sepeda motor vixion dijual dengan harga Rp2.300.000, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.300.000,- dibagi 2, dimana tersangka N mendapatkan bagian Rp800.000,- dan tersangka W mendapatkan bagian Rp1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi," jelas Kapolsek Mandau.