Logo Tirainews.com

Polda Riau Ringkus Terduga Penjual Gading Gajah

Polda Riau Ringkus Terduga Penjual Gading Gajah

Tirainews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus tiga tersangka penjual gading gajah. Penangkapan tersebut berkat adanya informasi orang yang membawa gading gajah untuk diperjualbelikan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua batang gading gajah. "Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan inisial YP (52) pemilik, YS (52) perantara dan WG (68) calon pembeli di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (12/11/2020).

Pada penangkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti dua batang gading gajah yang sudah diukir dengan panjang lebih kurang 80 centimeter dari dalam mobil milik pelaku jenis Avanza Silver BA 1486 BM.

Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi dan gading gajah tersebut didapat diwilayah Provinsi Jambi yang akan dibeli oleh orang Pekanbaru dan dijual dengan harga Rp20 juta perkilogramnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga menyampaikan, bahwa lingkungan sudah terlalu parah untuk dirusak segelintiran orang yang mencari keuntungan harus dihentikan.

"Para tersangka akan kita kenakan pasal UU RI no 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHPidana pasal 21 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dengan denda Rp100 juta," jelasnya.